Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Sumenep terdapat 8 daerah pemilihan dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kabupaten Sumenep. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sumenep, yaitu 10 kursi dari 50 kursi.[3]
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, dengan ambang batas perolehan suara sah tertentu. DPT di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 859.185 jiwa,[5] sehingga menurut ketentuan PKPU tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.[6]
Berdasarkan aturan tersebut dan hasil Pemilu 2024, terdapat lima partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (23,20%), PKB (19,10%), Partai Demokrat (11,34%), Partai NasDem (11,19%), PPP (9,63%), dan PAN (9,50%).
Pasangan calon nomor urut 1 (Ali Fikri - M. Unais Ali Hisyam) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[7]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 2 (Achmad Fauzi – Imam Hasyim) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih oleh KPU Kabupaten Sumenep pada 6 Februari 2025 malam dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Sumenep.[8]