Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, 8 kursi dari 40 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 326.197 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (18,83%), PKB (12,24%), Partai Golkar (10,00%), Partai Demokrat (9,50%), PDI-P (9,05%), dan Partai Gerindra (8,97%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Pusat Pelayanan, Industri Barang dan Jasa dalam Lingkungan Masyarakat yang Religius, Berbudaya, serta Sejahtera pada Tahun 2029."
"Indragiri Hulu Berdaya Saing, Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan."
Misi
Misi
Misi
Meningkatkan kualitas sumber daya insani yang bertaqwa, sehat, berdaya saing, dan berbudaya.
Meningkatkan infrastruktur dasar, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan yang baik dan merata.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transformatif, akuntabel, melayani, dan handal.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi ekonomi yang adil dan merata.
Mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis inovasi pertanian melalui sinergitas desa dan kota.
Meningkatkan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim untuk ekonomi berkelanjutan.
Meningkatkan dan mengembangkan kuantitas, kualitas, dan pemerataan pembangunan infrastruktur berkeadilan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan menguasai serta menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu sebagai salah satu pusat kebudayaan di Provinsi Riau.
Memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya ekonomi secara optimal sebagai landasan yang kokoh dalam pembangunan struktur perekonomian daerah dan masyarakat yang kuat berbasis kerakyatan yang bertumpu pada sistem agribisnis.
Menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang responsif, akuntabilitas, transformatif, dan partisipatif sebagai perwujudan reformasi birokrasi.
Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan ramah lingkungan.
Mengembangkan pembangunan pedesaan sebagai basis pembangunan daerah.
Membangun kehidupan beragama, keharmonisan sosial, dan menjaga kerukunan antar umat beragama dan etnis di antara semua warga.
Pemantapan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Pemantapan insfrastruktur.
Pemantapan perekonomian daerah.
Pemantapan tata kelola pemerintah yang berintegritas dan adaptif berbasis teknologi informasi.
Pemantapan ketahanan sosial dan pelestarian kebudayaan daerah.
Ade Agus Hartanto dan Hendrizal resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[6]