Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya No. 250 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Matius Fuyeri - Dius Enumbi), pasangan calon nomor urut 3 (Ever Mudumi - Mada Marlince Rumalkewis), dan pasangan calon nomor urut 4 (Alfons Sesa - Yakobus Britai) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Minggu, 15 Desember 2024 dan Senin, 16 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[3]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Robby Wilson Rumansara - Keven Totouw) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mamberamo Raya oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya No. 10 Tahun 2025.