Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Selatan adalah 149.076 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (18,90%), Partai Demokrat (11,76%), Partai Gerindra (10,87%), PKB (10,76%), dan Partai NasDem (10,17%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Selatan hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Bangka Selatan yang Semakin Maju dan Berkelanjutan 2029."
Misi
Penguatan transformasi sosial dengan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan implusif, kesehatan dasar yang berkualitas dan merata, serta mewujudkan program-program pengentasan kemiskinan.
Penguatan transformasi ekonomi dengan menyelenggarakan penerapan ekonomi berbasis keberlanjutan lingkungan, mewujudkan inovasi teknologi, meningkatkan perekonomian domestik, dan mengembangkan kawasan strategis pertanian, perikanan, dan kelautan.
Penguatan transformasi tata kelola dengan menyelenggarakan birokrasi yang berintegritas, responsif, adaptif, dan inovatif.
Menjamin kondusivitas wilayah melalui peningkatan kesadaran hukum, keamanan, dan demokrasi.
Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas, ramah lingkungan, dan berkesinambungan.
Mewujudkan ketahanan energi, air, dan pangan dengan mengoptimalkan potensi masing-masing wilayah.
Resilensi dan mitigasi kebencanaan dan perubahan iklim yang responsif dan adaptif.
Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 3 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.[6]