Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya No. 476 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 1 (Yuni Wonda - Mus Kogoya) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024. Pada 24 Februari 2024 Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.[2] KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 pada 12 Maret 2025.[3]
Pasangan calon nomor urut 2 (Miren Kogoya - Mendi Wonerengga) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 13 Maret 2025 setelah rekapitulasi ulang penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Mei 2025.[4]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Yuni Wonda - Mus Kogoya) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Puncak Jaya oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya No. 48 Tahun 2025.