Pemilihan umum Bupati Kubu Raya 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kabupaten Kubu Raya 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kubu Raya periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kubu Raya adalah 446.808 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (17,02%), PDI-P (13,76%), PKB (11,45%), Partai Gerindra (10,78%), dan Partai Golkar (10,49%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang MADANI (Mandiri, Agamais, Damai, Adil, Nyaman, dan Inovatif)."
"Terwujudnya Kubu Raya MELAJU (Melayani dan Maju)."
"Melanjutkan Kabupaten Kubu Raya yang Maju, Mandiri, Unggul, Sejahtera, Harmonis, dan Religius."
Misi
Misi
Misi
Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa berlandaskan prinsip good governance dan berbasis teknologi informasi.
Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelayanan publik dan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial) serta pengembangan mental spiritual.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur mendasar berbasis kewilayahan dan konektivitas.
Meningkatkan pembangunan ekonomi melalui peningkatan investasi serta pengembangan UMKM berbasis industri rumah tangga, potensi dan keunggulan lokal, dan berwawasan lingkungan.
Meningkatkan kondusivitas keamanan dan ketenteraman melalui wawasan kebangsaan, kearifan lokal, dan modal dasar keberagaman.
Meningkatkan mitigasi pencegahan, penanganan, dan pascabencana, dan adaptasi perubahan iklim.
Meningkatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, efektif, akuntabel, dan digitalisasi.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana wilayah yang layak, merata, dan berkualitas.
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif serta pemberdayaan masyarakat madani, humanis, dan religius.
Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good governance.
Meningkatkan pelayanan publik dan sosial dasar.
Meningkatkan koneksitas dan mengurangi kesenjangan melalui pembangunan infrastruktur mendasar berbasis kewilayahan.
Meningkatkan pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan berbasis kelestarian lingkungan, berkeadilan, dan pengembangan potensi lokal yang unggul dan berdaya saing.
Meningkatkan mentalitas dan spiritualitas masyarakat berbasis keragaman dan kearifan lokal.
Meningkatkan mitigasi dan adaptasi bencana dan perubahan iklim.
Sujiwo dan Sukiryanto resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]