Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kota Sungai Penuh dengan jumlah 25 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Sungai Penuh, 5 kursi dari 25 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Sungai Penuh adalah 72.598 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (21,21%), PDI Perjuangan (14,92%), PKS (14,22%), PPP (12,71%), dan PAN (10,53%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh hasil Pemilu 2024.
"Membangun Kota Sungai Penuh Bersih, Mandiri, dan Berdaya Saing Tinggi, Melalui Tata Kelola yang Transparan, Melibatkan Peran Serta Masyarakat Secara Keseluruhan."
Misi
Peningkatan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan.
Pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pasangan calon nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh tahun 2024.[5] Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Alfin dan Azhar Hamzah resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 9 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.[6]