Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Tengah adalah 141.690 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (21,36%), PDI-P (18,74%), Partai Gerindra (13,74%), PPP (10,93%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah hasil Pemilu 2024.
“KABUPATEN BANGKA TENGAH BANGSO KAWA” "Membangun dan Mengembangkan Sarana dan Prasarana Ekonomi dengan Mengelola Sumber Daya Alam Melalui Kebijakan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Aparatur yang Berkualitas, Aspiratif, dan Berwawasan Lingkungan."
Misi
Misi
Maju ekonomi.
Maju kesehatan.
Maju sumber daya manusia.
Maju pendidikan.
Maju pertanian dan perkebunan.
Maju maritim.
Maju infrastruktur.
Maju pelayanan publik.
Maju lingkungan hidup.
Maju kesejahteraan sosial.
Membangun dan mengembangkan infrastruktur secara merata.
Membangun dan mengembangkan ekonomi dibidang pariwisata, pertanian, perikanan, pertambangan, dan UMKM dengan tetap menjaga kesimbangan ekologi.
Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan mutu pendidikan.
Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bangka Tengah.
Membangun dan mengembangkan pemuda-pemudi yang berkualitas.
Membangun dan mengembangkan pemerintahan yang good and clean government.
Algafry Rahman dan Efrianda resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 3 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.[6]