Pemilihan umum Bupati Maybrat 2024 (disingkat Pilbup Maybrat 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025–2030.[1]
Pemilihan ini menjadi pilbup ke-3 yang diselenggarakan di Kabupaten Maybrat.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilbup Maybrat 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 3.958 atau 10% dari 39.538 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Maybrat.[3] Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Maybrat. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilbup Maybrat 2024 nihil atau tidak ada.[4]
Jalur partai politik
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Maybrat dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% dari total suara sah pada Pemilu 2024.[5]
Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Maybrat tahun 2024, terdapat 5 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu Partai NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, dan PKS. Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 3 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Maybrat.[6]
Daftar pasangan calon
Berikut daftar pasangan calon beserta nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maybrat pada 23 September 2024:[7]
Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya
Pasangan calon nomor urut 1 (Kornelius Kambu - Zakheus Momao) dan pasangan calon nomor urut 2 (Agustinus Tenau - Marthen Howay) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Selasa, 10 Desember 2024 dan Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[8]