Pasangan calon nomor urut 4 (Amustofa Besan - Hamzah Buton) dan pasangan calon nomor urut 1 (Muhammad Daniel Rigan - Harjo Udanto Abukasim) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Senin, 9 Desember 2024 dan Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 pada 5 Februari 2025.[2] Adapun putusan gugatan pasangan calon nomor urut 4, pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea berdasarkan Putusan MKRI 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. PSU Kabupaten Buru dilaksanakan serentak pada 5 April 2025.[3]
Pasangan calon nomor urut 4 (Amustofa Besan - Hamzah Buton) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 10 April 2025 setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2025. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pada 5 Mei 2025.[4]