Pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2025–2030.[1]
Bupati petahana Edi Damansyah tidak dapat dicalonkan kembali karena sudah menjabat selama 2 periode sejak ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati pada 2017. Namun, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara meloloskan pendaftaran Edi Damansyah karena salah menghitung periodisasi jabatan dengan mengacu pada pengangkatan Edi sebagai bupati definitif (2019). Akibatnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara harus diulang tanpa menyertakan Edi Damansyah. Pemungutan suara ulang akan digelar pada 19 April 2025.
Calon (Pemungutan Suara Ulang)
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pasangan calon nomor urut 2 (Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zaisa) dan pasangan calon nomor urut 3 (Dendi Suryadi - Alif Turiadi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.[2] Pada 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi melanjutkan tahapan gugatan ke tahap pembuktian. Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mendiskualifikasi Edi Damansyah.