Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 1084 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Rusihan Jafar - Muhtar Sumila) dan pasangan calon nomor urut 1 (Bahrain Kasuba - Umar Hi. Soleman) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Kamis, 5 Desember 2024 dan Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak kedua gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3 (Hasan Ali Bassam Kasuba - Helmi Umar Muchsin) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Selatan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2025.