Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, 7 kursi dari 35 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Tanah Bumbu adalah 238.792 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (22,97%), PKB (22,32%), PAN (13,84%), dan Partai Gerindra (13,33%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Pemilu 2024.
"Beraksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan."
Misi
Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkompetensi, berkarakter dilandasi iman dan taqwa.
Meningkatkan kualitas sarana dan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.
Mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui optimalisasi sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan memperluas lapangan pekerjaan melalui penguatan umkm berbasis industri unggulan.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata untuk mempercepat konektivitas, mobilitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.
Meningkatkan prestasi bidang seni, budaya, dan olahraga serta melestarikan warisan budaya.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dan 11 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.[4]