Bupati petahanaHendri Yanto Sitorus dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Labuhanbatu Utara 2024.
Syarat ambang batas pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdapat 11 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, 7 kursi dari 35 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 275.177 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, Partai Golkar (28,78%), Partai Hanura (16,13%), PDI-P (11,86%), dan PKB (9,05%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara Hebat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
Mewujudkan transformasi ekonomi yang maju dan berpendapatan tinggi.
Mewujudkan transformasi tata kelola dengan regulasi yang berintegritas dan adaptif.
Mewujudkan suasana wilayah aman, damai, dan demokratis yang mendukung stabilitas ekonomi.
Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi melalui masyarakat yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan dan bencana.
Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan berbasis karakteristik wilayah.
Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Mewujudkan kesinambungan pembangunan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, peningkatan akuntabilitas pemerintah, dan pengembangan pembiayaan inovatif.
Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan 31 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[5]