Sumber: Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan No. 960 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Syamsul Rizal Hasdy - Adam Djafar) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Muhammad Sinen - Ahmad Laiman) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tidore Kepulauan oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2025.