Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Rokan Hulu, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Rokan Hulu adalah 391.794 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (15,66%), Partai Golkar (13,78%), Partai Demokrat (12,96%), Partai Gerindra (11,84%), dan PAN (10,85%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Rokan Hulu hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang Makmur Harmonis dan Agamis dengan Infrastruktur Unggul Tahun 2029."
Misi
Membangun manusia Rokan Hulu menjadi warga yang sehat, cerdas, agamis, dan berdaya saing kuat melalui pelayanan kesehatan dan pendidikan yang mudah, bermutu, dan berkelanjutan; kegiatan dan pengembangan kehidupan keagamaan yang kondusif dan terarah; serta fasilitasi pengembangan SDM yang terampil dan andal dalam profesinya.
Membangun penguatan dan efektivitas pelayanan aparatur pemerintahan, peningkatan pengetahuan, dan skill kerja aparatur desa, serta penguatan peran dan fungsi RT/RW dan kepala lingkungan.
Peningkatan dan pembangunan infrastruktur fisik dan sosial berbasis kebutuhan warga dan kemajuan daerah yang berorientasi pada penataan lingkungan dan kepariwisataan.
Membangun kemakmuran rakyat dengan memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan nilai tambah, dan perluasan pasar produk daerah, kemudahan pelayanan birokrasi dan distribusi, serta pengembangan sistem informasi teknologi bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Mengembangkan dan menguatkan kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan yang harmonis dalam kebersamaan dan keberagaman di lingkungan masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan.
"Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi yang Religius Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Sejahtera dan Berkelanjutan."
Misi
Penguatan ekonomi dan peningkatan infrastruktur.
Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat religius dan pelestarian budaya lokal.
Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
"Terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang Berdaya Saing, Makmur, Berbudaya, dan Berkakter dengan Berlandaskan Iman dan Taqwa."
Misi
Berdaya Saing: Memiliki keunggulan di bidang SDM, pemerintahan, dan mampu bersaing lebih maju dari daerah lain.
Makmur: Masyarakat Rokan Hulu yang sehat, sejahtera, dan kemandirian dalam bidang ekonomi.
Berbudaya: Masyarakat yang berkarakter dan berbudaya, aktivitas pembangunan yang memegang teguh pada kearifan lokal, nilai-nilai agama, budaya Melayu dan nasional.
Iman dan Taqwa: Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan iman dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
"Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera Melalui Pembangunan Berkelanjutan, Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Bijak, serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia."
Misi
Mewujudkan masyarakat yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin yang berketuhanan yang Maha Esa.
Meningkatkan perekonomian daerah.
Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemberdayaan masyarakat dan penguatan budaya lokal.
Pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri dan Asparaini Aldarus mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada Selasa, 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025.[6]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3, Anton dan Syafaruddin Poti ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu No. 10 Tahun 2025.[7]
Pelantikan pasangan calon terpilih
Anton dan Syafaruddin Poti resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[8]