Pemilihan umum Wali Kota Mataram 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Mataram 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Mataram periode 2025–2030.[1]
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Mataram terdapat 10 partai politik dengan jumlah 40 Kursi di DPRD Kota Mataram. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Mataram, 8 kursi dari 40 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Mataram adalah 315.549 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,63%), Partai Gerindra (11,58%), PKS (11,19%), Partai NasDem (9,05%), PDI-P (9,00%), Partai Demokrat (8,93%), dan PPP (8,89%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Mataram hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kota Mataram yang AKUR (Aman, Kreatif, Unggul, dan Responsif)."
"Mewujudkan Mataram HARUM (Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri)."
Misi
Misi
Menjamin keamanan dan kenyamanan warga berbasis ketahanan nilai-nilai budaya dan supremasi hukum untuk Kota Mataram yang AMAN.
Menumbuhkan dan menggerakkan potensi ekonomi masyarakat dan potensi daerah berbasis nilai-nilai ajaran agama, seni, budaya dan teknologi untuk Kota Mataram yang KREATIF.
Mewujudkan peningkatkan mutu pendidikan, kesehatan, tata kelola birokrasi, sumber daya manusia dan infrastruktur yang memiliki daya saing untuk Kota Mataram yang UNGGUL.
Memiliki tanggung jawab sosial yang akuntabel dalam menjawab seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat di level grassroot untuk Kota Mataram yang RESPONSIF.
Memperkuat sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter.
Memperkuat daya dukung infrastruktur yang berkeadilan dan berketahanan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Memperkuat kemandirian daerah melalui peningkatan ekonomi rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengendalian inflasi.
Menjaga kondusifitas wilayah dan daya saing daerah dengan mempertahankan tata kelola yang baik dan keamanan wilayah.
Pasangan calon nomor urut 2, Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih oleh KPU Kota Mataram pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Mataram No. 1 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan 9 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.[5]