Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (disingkat DPRD Kota Mataram atau DPRD Mataram) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. DPRD Kota Mataram memiliki 40 orang anggota yang tersebar di 12 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.[1]
DPRD Kota Mataram merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Mataram pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Mataram terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]