Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu No. 188 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3 (Abidin Jabba - Dedy Mizwan) dan pasangan calon nomor urut 2 (Citra Puspitasari Mus - La Utu Ahmadi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Selasa, 10 Desember 2024 dan Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3 pada 5 Februari 2025.[3] Menindaklanjuti gugatan pasangan calon nomor urut 2, pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.[4] PSU di Kabupaten Pulau Taliabu dilaksanakan pada 5 April 2025.[5]
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu No. 22 Tahun 2025
Gugatan 5 April 2025
Pasangan calon nomor urut 2 (Citra Puspitasari Mus - La Utu Ahmadi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 10 April 2025 setelah penetapan hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2025. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Mei 2025.[6]
Penetapan pasangan calon rerpilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Sashabila Mus - La Ode Yasir) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pulau Taliabu oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 8 Mei 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu No. 23 Tahun 2025.