Pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bengkulu Selatan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bengkulu Selatan periode 2025–2030.[1]
Pasangan calon nomor urut 3 (Rifa’i Tajudin - Yevri Sudianto) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.[2] Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi.[3]