Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Gorontalo 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Gorontalo periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Gorontalo tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Wali Kota petahana tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Wali Kota periode 2014–2019 dan 2019–2024, Marten Taha tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik mendapatkan kursi dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Gorontalo. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Gorontalo, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Gorontalo adalah 146.061 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,88%), PPP (17,45%), Partai NasDem (11,83%), dan Partai Demokrat (10,33%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Gorontalo hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Kota Gorontalo yang RAMAH (Religius Masyarakatnya, Amanah Pemerintahannya, Merakyat Pemimpinnya, Adil Ekonominya, Harmoni Warganya), Inklusif, dan Berkelanjutan."
Misi
Mewujudkan transformasi pembangunan ekonomi yang adil, ramah, dan inklusif berbasis sumber daya lokal.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur perkotaan yang tepat dan ramah lingkungan.
Mewujudkan kehidupan sosial masyarakat perkotaan yang ramah.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang ramah bagi semua.
Mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Pasangan calon nomor urut 4, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[6]
Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dan 4 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.[7]