Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kabupaten Aceh Utara, 7 kursi dari 45 kursi.
Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Aceh Utara hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan."
Misi
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh Utara dalam semua sektor unggulan (ekonomi bangkit - Beudoh Beusare).
Mewujudkan kemakmuran secara menyeluruh (kesejahteraan sosial - Makmue Beurata).
Membangun sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan yang berkualitas (Meurunoe Beusihat Meuseuniya).
Meningkatkan dan memperluas akses pembangunan infrastruktur serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel (Tapeugot-Tapeubuet).
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan (Asoe Nanggroe).
Penerapan Ajaran Ahlusunah Waljamaah (Aswaja) dan penerapan syari’at Islam berdasarkan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Basyariyah (Meu Agama).
Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa dan Tarmizi Panyang resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara masa jabatan 2025–2030 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Aceh Utara pada Senin 17 Februari 2025.[4]