Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kota Kupang dengan jumlah 40 kursi. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Kupang, 8 kursi dari 40 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Kupang adalah 320.659 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (12,04%), Partai NasDem (11,43%), PDI-P (10,77%), PKB (10,61%), dan Partai Golkar (9,84%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Kupang hasil Pemilu 2024.
"Bekerja dan Berkarya Nyata Menuju Kota Kupang Sejahtera."
Misi
Pengembangan sumber daya manusia berkualitas dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perwujudan demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang bersifat entrepreneur, profesional, dan dinamis mengedepankan prinsip Good Governance dan Clean Government.
Peningkatan dan perbaikan layanan pendidikan dan pelatihan, peningkatan derajat kesehatan individu dan masyarakat.
Pengembangan perekonomian yang bertumpu pada pengembangan potensi lokal dan regional melalui sinergi fungsi-fungsi pelayanan jasa, kelautan dan perikanan, pariwisata, perdagangan, industri dan dengan penekanan pada peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi, membangun dan mengembangan pasar bagi produk lokal.
Pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, efektif, dan efisien.
"Terwujudnya Kupang Kota Bersinar (Bersih, Inovatif, dan Sejahtera)."
Misi
Meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mewujudkan kualitas pelayanan publik dengan dukungan teknologi dan berbasis riset.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, dan lingkungan hidup.
Memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif berdasarkan potensi lokal yang berdaya saing dan meningkatkan pertumbahan sektor ekonomi kreatif dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis digital.
Christian Widodo dan Serena Cosgrova Franscies resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dan 20 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.[7]