Perolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Situbondo terdapat 9 partai politik dengan total 45 kursi di DPRD Kabupaten Situbondo. Berdasarkan peraturan sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% suara sah atau 20% kursi DPRD Kabupaten Situbondo, yakni sekurang-kurangnya 9 kursi dari total 45 kursi.[3]
Namun, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut memungkinkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memperoleh suara sah tertentu secara minimal di kabupaten/kota bersangkutan.[4]
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Situbondo adalah 507.507 pemilih.[5] Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah jika memperoleh sedikitnya 7,5% dari total suara sah pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.[6][7]
Dengan total suara sah sebanyak 402.879 suara, maka ambang batas pengajuan calon kepala daerah di Kabupaten Situbondo adalah 7,5% atau sekitar 30.216 suara. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat enam partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut dan dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi, yakni PKB (29,36%), PPP (20,40%), Gerindra (10,96%), PDI-P (9,18%) dan Golkar (9,17%).