Pemilihan umum Bupati Situbondo 2010 diselenggarakan pada 22 Juni2010 untuk memilih Bupati Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo periode 2010–2015.[1] Pemilihan ini diikuti oleh lima pasangan calon dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo.[2]
Kandidat
KPUD Kabupaten Situbondo menetapkan lima pasangan calon peserta Pilkada Situbondo 2010 sebagai berikut:
Hasil Pilkada Situbondo 2010 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Sofwan Hadi – Sukarso dan Hadariyanto – Basunondo. Perkara ini terdaftar dengan nomor 70/PHPU-VIII/2010. Para pemohon meminta pemungutan suara ulang di 11 kecamatan dengan dalil adanya dugaan politik uang, pemilih dari luar daerah, serta keterlibatan aparat pemerintah.[4]
Dalam persidangan, KPU Kabupaten Situbondo membantah seluruh dalil pemohon. Mahkamah Konstitusi kemudian menolak permohonan tersebut dan menguatkan hasil rekapitulasi KPU.[5]