Pemilihan umum Bupati Bondowoso 2013 dilaksanakan pada 6 Mei2013 untuk memilih Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2013–2018. Pilkada ini diikuti dua pasangan calon setelah beberapa bakal calon lain tidak lolos verifikasi KPU atau dicabut dukungan partai.[1]
Latar belakang
Pilkada Bondowoso 2013 diikuti dua pasangan calon setelah beberapa calon gagal verifikasi atau kehilangan dukungan partai. Pada pilkada ini, PDIP, Hanura, Barnas, PKPB, dan PPRN tidak mengusung calon.[2]
DPC PDI PerjuanganKabupaten Bondowoso menyerukan golput karena menilai Pilkada cacat secara moral, politik, dan hukum. Partai ini menilai kemenangan calon petahana telah direkayasa, sementara calon lain kehilangan dukungan, sehingga Pilkada seharusnya hanya diikuti satu calon sah. Sebagai bentuk protes, kader PDI Perjuangan membakar surat undangan dan kartu pemilih di kantor partai, yang mendapat pengawalan aparat kepolisian.[3]
Kondisi ini menandai Pilkada Bondowoso 2013 sebagai pemilihan yang kontroversial, dengan tingkat partisipasi politik yang dipengaruhi aksi golput dari sebagian pihak.[4]
Beberapa pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Bondowoso 2013. Pada 12 Juni 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa, sehingga pasangan Amin Said Husni – Salwa Arifin ditetapkan sebagai pemenang.[9][10]