Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Madiun. Berdasarkan ketentuan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota apabila memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi DPRD Kota Madiun, yaitu 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan tersebut kemudian diakomodasi melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi DPRD, dengan syarat memperoleh sedikitnya 10% dari total suara sah di daerah dengan jumlah DPT sampai 250.000 pemilih.[4][5]
Jumlah DPT di Kota Madiun adalah 154.712 pemilih.[6] Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat lima partai politik yang memenuhi ambang batas minimal 10% suara sah untuk dapat mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah Perindo dengan perolehan 15.494 suara atau (13,14%), Partai Golkar dengan 14.893 suara atau (12,64%), PKB dengan 14.082 suara atau (11,94%), PDI-P dengan 13.253 suara atau (11,24%), dan Partai Demokrat dengan 12.570 suara atau (10,66%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Madiun hasil Pemilu 2024: