Wali kota periode 2013–2023 Tatong Bara tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Kotamobagu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 212 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit adalah 7.511 suara sah.[2]