Perolehan Pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Tulungagung terdapat 10 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Tulungagung. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tulungagung adalah 866.030 pemilih.[4] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5][6]
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung dengan total suara sah sebanyak 665.349, terdapat beberapa partai politik yang memenuhi ambang batas 7,5% dan berhak mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri tanpa perlu berkoalisi. Partai-partai tersebut antara lain PKB 113.647 suara (17,08%), Gerindra 84.261 suara (12,66%), PDIP166.502 suara (25,02%), Golkar 65.923 suara (9,91%), serta NasDem 61.941 suara (9,31%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Tulungagung hasil Pemilu 2024:
Pasangan calon nomor urut 3 (Maryoto Birowo - Didik Girnoto Yekti) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[7]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih oleh KPU Kabupaten Tulungagung dalam Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 6 Februari 2025.[8]