Pemilihan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2013. Pilkada ini diikuti oleh enam pasangan calon, terdiri dari empat pasangan yang diusung partai politik dan dua pasangan dari jalur perseorangan (independen).[3]
Kandidat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan enam pasangan calon peserta Pilkada 2013, yaitu:[4]
Pihak pemohon menuding adanya kecurangan, termasuk dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pasangan pemenang. Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memperkuat dalil tersebut.[7]
Namun, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan gugatan tersebut sehingga kemenangan pasangan Mas'ud Yunus – Suyitno tetap sah.[8]