Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut dinyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, dengan ambang batas disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih.[5]
DPT di Kota Mojokerto sebanyak 105.313 pemilih.[6] Dengan jumlah tersebut, termasuk kategori kabupaten/kota dengan DPT sampai 250.000 pemilih, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% untuk dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.[7]
Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada empat partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi, yaitu PDI-P (17,14%), PKB (14,40%), NasDem (12,10%), dan PKS (8,32%).