Pemilihan ini mempertemukan kembali dua tokoh petahana periode 2010–2015, yaitu Mustofa Kamal Pasa (bupati) dan Choirun Nisa (wakil bupati), yang memilih maju secara terpisah dengan pasangan dan kendaraan politik masing-masing. Namun, menjelang hari pemungutan suara, pasangan Choirun Nisa–Arifudinsyah (Nisa–Arif) dicoret dari daftar calon oleh KPUKabupaten Mojokerto setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.[2]
Pasangan calon
Pada awalnya, terdapat tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto setelah verifikasi administrasi dan faktual pada 24 Agustus 2015:[3]
Namun pada 14 November 2015, pasangan nomor urut 1, Nisa–Arif, resmi dicoret dari daftar calon oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Pencoretan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pasangan Mustofa Kamal Pasa–Pungkasiadi (MKP–Ipung) yang menggugat keabsahan rekomendasi dukungan PPP kubu Djan Farid kepada Nisa–Arif.[4] Putusan MA menyatakan surat rekomendasi tersebut tidak sah karena merupakan hasil rekayasa dan digunakan untuk dua daerah berbeda, yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi.[5][6]
Dengan demikian, pemilihan hanya diikuti oleh dua pasangan calon:[7]
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Mojokerto digelar pada 16 Desember 2015 di GOR Dinas Pendidikan. Ketua KPU, Ayuhanafiq, menyatakan bahwa pasangan Mustofa Kamal Pasa–Pungkasiadi unggul mutlak dengan 402.684 suara (78,63%), sementara pasangan independen Misnan Gatot–Rahma Shofiana memperoleh 109.428 suara (21,37%). Jumlah suara sah mencapai 512.112, suara tidak sah 47.189, dari 1.717 TPS dan partisipasi pemilih 559.301 jiwa (69,20%).[8]
Kedua kubu menerima hasil tersebut dan tidak mengajukan keberatan resmi ke KPU maupun Bawaslu. Penetapan pasangan terpilih dijadwalkan pada 21 Desember 2015, sementara pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 2016.[9]
Sengketa dan keputusan hukum
Sebelum pencoretan pasangan Nisa–Arif, pasangan MKP–Ipung telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya atas keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Mojokerto. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.[5][6]
Akibatnya, Nisa–Arif dicoret dari daftar calon dan hanya dua pasangan calon yang berlaga pada hari pemungutan suara. Keputusan KPU ini sempat menimbulkan ketegangan politik lokal, tetapi situasi tetap terkendali hingga pelaksanaan pemilihan.[3]