Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan tiga pasangan calon. Namun, hasil pemungutan suara awal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data pemilih. MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, yang digelar pada 27 Oktober 2018.
Bupati petahana, Fadhilah Budiono, tidak dapat mencalonkan kembali karena telah menjabat tiga periode.
KPUD Sampang telah menetapkan tiga pasang kandidat peserta Pilbup Sampang 2018.[1] Pada 13 Februari lalu, KPUD Sampang telah mengundi nomor urut peserta Pilbup Sampang 2018.[2][3]
Pasangan nomor urut 2 (*Mantap*) menggugat hasil ke MK dengan alasan banyaknya pemilih bermasalah dalam DPT. MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di seluruh TPS setelah perbaikan DPT.[6][7]
PSU dilaksanakan pada 27 Oktober 2018 dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 75%.
Penetapan pasangan calon terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi menetapkan pasangan Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih dalam Pilkada 2018. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 7 Desember 2018, tiga hari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018.[8][9]
Pelantikan pasangan calon
Pasangan BupatiSampang dan Wakil Bupati Sampang terpilih, Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat, awalnya dijadwalkan menjabat untuk periode 2018–2023 sebagaimana kepala daerah lain hasil pilkada serentak 2018. Namun, akibat adanya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan terpilih baru dilakukan pada Desember 2018.