KPU Kabupaten Sumba Tengah menerima 5 bakal pasangan calon (bapaslon) pada masa pendaftaran, satu diantaranya berasal dari jalur perseorangan.[4] Penetapan pasangan calon (paslon) dilakukan pada 12 Februari2018 dengan keputusan hanya 4 bapaslon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon.[5] Satu bapaslon dari jalur partai politik, Umbu M. Marisi-Tagela Ibi Sola, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat menyertakan surat keterangan bebas hutang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.[6] Kemudian pada 5 Maret2018, KPU Kabupaten Sumba Tengah menetapkannya sebagai paslon dengan nomor urut 5. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kabupaten Sumba Tengah pada 2 Maret2018.[7][8] Berikut ini adalah pasangan calon yang bertarung dalam Pilbup Sumba Tengah 2018:[9]
KPU Kabupaten Sumba Tengah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Sumba Tengah 2018 pada 5 Juli2018. Dalam keputusannya, KPU Kabupaten Sumba Tengah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Paulus S.K. Limu-Daniel Landa sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.[10][10][11] Berikut ini adalah rekapitulasi suara masing-masing paslon:[2]