Kontroversi Paslon Nomor urut 1 Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso
Pilkada Palopo 2018 menjadi salah satu pilkada paling kontroversial di Sulawesi Selatan. Kontroversi berpusat pada pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso yang diduga melakukan pelanggaran aturan dengan memutasi pejabat enam bulan sebelum pilkada, yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. PanwasluPalopo menyatakan bahwa Judas Amir terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU tersebut dan merekomendasikan diskualifikasi pasangan ini dari pilkada.[1]
KPUPalopo menolak rekomendasi Panwaslu dan tetap meloloskan Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso sebagai calon wali kota. Penolakan ini menyebabkan ketegangan, di mana pendukung pasangan Judas Amir melakukan aksi menduduki kantor KPU dan BawasluPalopo selama 12 hari demi menuntut rekomendasi diskualifikasi diabaikan. Tekanan massa tersebut ikut memengaruhi keputusan KPU