Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Pinrang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 25.073/8,5% (dari 294.966 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang. Pada periode pendaftaran tersebut, tepatnya tanggal 10 Mei 2024 terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Bustan dan Drs. Untung Pawettoi, M.Si. Selanjutnya, bakal pasangan calon tersebut menyerahkan dokumen syarat dukungan. Setelah melalui proses penghitungan dokumen dukungan dalam bentuk fisik dan dokumen dukungan dalam aplikasi Silonkada. Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen fisik sebanyak 13.668 dengan total dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi. Pada 19 Juni 2024 dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Pinrang memutuskan H. Bustan dan Drs. Untung Pawettoi, M.Si tidak memenuhi syarat (TMS).
Potensial
Ahmad Abdy Baramuli,Ketua DPC Partai Gerindra Pinrang
“Memantapkan arah pembangunan Kabupaten Pinrang menuju masyarakat maju, jaya, beriman, dan sejahtera.”
Misi
Memantapkan tata kelola pemerintah dengan menerapkan prinsip GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNANCE.
Memantapkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan keragaman adat, budaya dan agama.
Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) dalam pengelolaan kependudukan.
Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonom kerakyatan.
Mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Memperkuat daya saing daerah melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan infrastruktur wilayah.
Memperkuat pembangunan bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan yang bersinergi dengan kepariwisataan berbasis budaya dan pemanfataan teknologi terkini
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
“Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju, dan Mandiri”
Misi
Melaksanakan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur berbasis indeks layanan infrastruktur wilayah, pembangunan infrastruktur vital dan sarana-prasarana pelayanan publik dasar serta meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis ekonomi hijau dan mengoptimalkan pengelolaan tata ruang wilayah dalam rangka pelestarian ekosistem, adapatasi perubahan iklim dan mitigasi bencana.
Meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan sebagai sumber utama penghasilan masyarakat dan penggerak roda perekonomian daerah serta meningkatkan dan mengembangkan sektor UMKM, usaha ekonomi kreatif, sektor jasa, perdagangan dan perindustrian serta sektor usaha kreatif lainnya dalam rangka menciptakan peluang berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Meningkatkan pencapaian kualitas hidup masyarakat atas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan
Meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi institusional, digitalisasi dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan dan peningkatan sarana-prasarana dalam mendukung peneyelenggaraan pelayanan publik digital.
Memperkuat peran lembaga sosial kemasyarakatan, keagamaan, Adat, Organisasi Politik, Profesi, PKK dan Kepemudaan/ Kemahasiswaan dalam upaya menangkal dampak negatif dari transformasi budaya global serta menjadikan Kabupaten Pinrang sebagai Kabupaten Inklusif.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya
Pasangan calon nomor urut 1 (Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[2]