Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara No. 388 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 1 (Muchlis Tapi Tapi - Tonny Laos), pasangan calon nomor urut 2 (Steward Leopold Louis Soentpiet - Maskur Abdullah) dan pasangan calon nomor urut 3 (Matheus Stefi Pasimanjeku - Abdul Aziz Hakim) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 24 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 4 (Piet Hein Babua - Kasman Hi. Ahmad) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Utara oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara No. 4 Tahun 2025.