Pemilihan umum Wali Kota Bandar Lampung 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Bandar Lampung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Bandar Lampung periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Bandar Lampung. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Bandar Lampung, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Bandar Lampung adalah 790.125 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (20,08%), PKS (13,94%), Partai NasDem (13,69%), PDI-P (11,79%), Partai Golkar (10,25%), PKB (8,31%), dan Partai Demokrat (7,84%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Bandar Lampung hasil Pemilu 2024.
“BANDAR LAMPUNG MAJU BERBINAR (Maju, Berdaya Saing, Berbudaya, Indah, Nyaman, Akuntabel, dan Religius).”
“Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmurkan Rakyat.”
Misi
Misi
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat mandiri, berdaya saing, dan berakhlak.
Menciptakan kehidupan masyarakat yang religius dan berbudaya.
Menyediakan infrastruktur yang inklusif, berkualitas, aman, dan nyaman.
Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan pelayanan publik.
Meningkatkan kualitas dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan masyarakat.
Meningkatkan daya dukung infrastruktur dalam skala mantap untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial.
Mengembangkan dan memperkuat ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mengembangkan masyarakat agamis, berbudaya, dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius.
Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintahan yang baik dan bersih, berorientasi kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab untuk mendukung investasi.
Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup skala kota yang sehat, sejuk, bersih, dan nyaman bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem lingkungan perkotaan.
Hasil resmi
s•bHasil rekapitulasi resmi pemilihan umum Wali Kota Bandar Lampung 2024
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung[6]
Suara berdasarkan kecamatan
Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan:[6]
Eva Dwiana dan Deddy Amrullah resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.[7]