Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024 (Akronim: Pilwalkot Denpasar 2024) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Denpasar dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2025–2030.[2]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kota Denpasar dengan jumlah 45 kursi. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Denpasar, 9 kursi dari 45 kursi. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon wajib mengumpulkan dukungan kartu tanda penduduk minimal 42.152 dukungan.[3]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Denpasar adalah 495.895 pemilih,[5] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[6][7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (45,54%), Partai Gerindra (17,41%), dan Partai Golkar (13,59%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Denpasar hasil Pemilu 2024.
"Melalui Prinsip Aman, Berbudaya, Dialogis dan Inovatif Terwujud Kota Denpasar Maju Menuju Indonesia Emas 2045."
"Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju."
Misi
Misi
Menciptakan rasa aman masyarakat melalui penguatan sistem keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terpadu.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas berlandaskan pada nilai sosio-kultural masyarakat.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, aspiratif, akuntabel, dan terjangkau dengan mengedepankan dialog dalam bingkai kesetaraan pelayanan.
Meningkatkan kemakmuran masyarakat Kota Denpasar melalui peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang berkeadilan.
Menjaga stabilitas keamanan dengan terkendali kamtibmas, ketahanan pangan, dan kesiapsiagaan bencana.
Kejujuran dan spirit Sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
Unggul dalam kualitas SDM, pemanfaatan teknologi dan inovasi menuju keseimbangan pembangunan berbasis Tri Hita Karana.
Penguatan jati diri dan pemberdayaan masyarakat berlandaskan kebudayaan Bali.
I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan 8 pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bali.[9]