Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai No. 101 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Syamsuddin Banjo - Judi Robert Efendis Dadana) dan pasangan calon nomor urut 1 (Deny Garuda - Muhammad Qubais Baba) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Kamis, 5 Desember 2024 dan Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3 (Rusli Sibua - Rio Christian Pawane) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pulau Morotai oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai No. 4 Tahun 2025.