Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Kampar. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kampar, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kampar adalah 595.386 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (16,60%), Partai Golkar (12,75%), PAN (11,12%), Partai Demokrat (10,92%), Partai NasDem (10,46%), PKS (9,36%), PKB (8,63%), dan PDI-P (8,04%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Kampar hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Kampar yang Agamis, Berbudaya, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Perekonomian Daerah dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia."
Misi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju good governance, clean governance, tranparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melakukan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, memberikan tunjangan khusus bagi para guru yang bekerja di daerah sulit, revitalisasi sarana dan prasarana kesehatan dan pengobatan gratis, memberikan tunjangan khusus bagi dokter dan paramedis yang bekerja di daerah terpencil, penanganan stunting.
Meningkatkan infrastruktur, jalan dan jembatan, perumahan dan pemukiman, lingkungan hidup.
Meningkatkan sumber daya aparatur dan sumber daya manusia, membuka lapangan kerja di bidang swasta, pengangkatan honorer jadi pegawai negeri sipil (ASN) dan penerimaan calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum, menambah kesejahteraan aparatur, RT, RW, Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengentasan kemiskinan.
Swasembada pangan, pertanian, melengkapi sarana dan prasarana moderisasi pertanian, asuransi kepada masyarakat yang gagal panen, memberikan subsidi pupuk, perikanan, memberikan subsidi bibit dan pakan ikan, peternakan, memberikan pengobatan gratis terhadap ternak dan inseminasi buatan (IB) melalui pemberdayaan penyuluh, asuransi ternak, peremajaan tanaman perkebunan sawit dan karet yang tidak produktif.
Pengembangan pariwisata, UMKM, dengan tetap memperhatikan budaya adat istiadat yang agamis dan religius menuju masyarakat Kampar yang sejahtera.
"Terwujudnya Kabupaten Kampar Naik Kelas yang Agamis, Berbudaya, Adil dan Sejahtera."
Misi
Penguatan agama dan adat untuk ketahanan sosial.
Mewujudkan masyarakat Kampar yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Membangun desa dan kelurahan yang maju dan merata.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, efektif, transparan dan adil, serta ramah investasi.
Pengembangan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, fasilitas umum, fasilitas ibadah dan energi yang berkualitas dan berkeadilan.
Membangun ekonomi masyarakat yang berdaya saing berbasis rumah tangga, mengadopsi tekhnologi digital melalui pemberdayaan UMKM dan pariwisata.
Membangun kawasan industri untuk membuka lapangan kerja.
Peningkatan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan berbasis tekhnologi industri, untuk terwujudnya ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Lingkungan hidup yang bersih, sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
Pasangan calon nomor urut 4, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.[6]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Yuzar dan Misharti ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih oleh KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2025.[7]
Pelantikan pasangan calon terpilih
Ahmad Yuzar dan Misharti resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[8]