Sebelumnya, pasangan dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni juga dicoret KPU sebab jumlah dukungan untuk mereka kurang 19.259 dari 437.170 suara yang dipersyaratkan.[2]
Penetapan
Lima pasang bakal calon yang lolos verifikasi akhirnya ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU Riau lewat rapat pleno komisioner pada 30 Juni 2013.[1] Nomor urut bagi kelima pasangan ditetapkan keesokan harinya melalui mekanisme pencabutan undian.[3]
Setelah berlangsungnya putaran pertama, ditemukan bahwa tidak ada pasangan yang meraih suara di atas 30 persen. KPU Riau kemudian menetapkan penyelenggaraan putaran kedua pada 30 Oktober yang diikuti pasangan Herman-Agus dan Annas-Arsyadjuliandi.[6]
Namun, pelaksaanaan putaran kedua ini ditunda karena adanya gugatan yang diajukan pasangan Achmad-Masrul ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil putaran pertama.[7] Baru setelah MK menolak gugatan pasangan Achmad-Masrul,[8] KPU Riau menetapkan 27 November sebagai tanggal pelaksanaan pemilihan putaran kedua.[9]