Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bengkalis adalah 453.932 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (19,58%), Partai NasDem (12,44%), Partai Gerindra (10,26%), Partai Golkar (9,18%), PKS (9,06%), PAN (8,86%), dan PKB (8,80%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bengkalis hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia."
"Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Sejahtera, Adil, dan Mandiri (SANDI)."
Misi
Misi
Terwujudnya perekonomian masyarakat yang kokoh dan berkeadilan.
Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatnya pengelolaan potensi sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Meningkatnya SDM yang unggul, mandiri, dan berdaya saing dalam bingkai pembangunan manusia madani yang berkesetaraan.
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Meningkatnya kemandirian daerah.
Meningkatnya ketahanan pangan daerah.
Meningkatnya kunjungan wisatawan.
Meningkatnya pengelolaan potensi pesisir dan kemaritiman.
Peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan profesional.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terdidik, sehat, berkarakter, dan berdaya saing.
Mengoptimalkan peningkatan penyediaan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
Peningkatan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan ditopang dengan permodalan, penguatan sumber daya manusia, peran kelembagaan ekonomi, pengembangan teknologi industri, jejaring pemasaran dan perbaikan jalur distribusi.
Peningkatan pengembangan potensi sektor pariwisata, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri serta lainnya sebagai peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah.
Pengembangan sektor olahraga yang berkualitas dan berkembang.
Pasangan calon nomor urut 1, Kasmarni dan Bagus Santoso ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih oleh KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 9 Januari 2025.[6][7]
Pelantikan pasangan calon terpilih
Kasmarni dan Bagus Santoso resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[8]