Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang, 6 kursi dari 35 kursi.
Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Aceh Tamiang hasil Pemilu 2024.
"Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
Memperkuat penerapan Syariat Islam dengan meningkatkan pemahaman, pengimplementasian, dan pengawasan yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman.
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui transformasi sosial secara merata.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Meningkatkan infrastruktur strategis yang terintegrasi.
Mewujudkan transformasi tata kelola yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Armia Fahmi dan Ismail resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang masa jabatan 2025–2030 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin 17 Februari 2025.[4]