Pada masa pendaftaran, terdapat 4 bakal pasangan calon (bapaslon) yang menyerahkan berkas pendaftaran. Empat bapaslon tersebut terdiri dari 3 bapaslon dari jalur perseorangan dan 1 bapaslon dari jalur partai politik. Setelah melalui pemeriksaan berkas pendaftaran, hanya 2 bapaslon yang dinyatakan diterima oleh KPU Kota Sorong. Berkas pendaftaran 2 bapaslon dari jalur perseorangan dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kota Sorong karena tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan. Jumlah minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bapaslon dari jalur perseorangan adalah sebanyak 10% jumlah pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Pemilu yang terakhir diselenggarakan adalah Pemilu 2014. Jumlah DPT Kota Sorong pada saat itu sebanyak 169.989 jiwa, sehingga jumlah minimal syarat dukungan adalah 16.999 jiwa (pemilih). KPU Kota Sorong kemudian melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas dukungan yang diserahkan oleh 1 bapaslon jalur perseorangan yang diterima. Hasilnya menunjukkan bahwa yang memenuhi syarat tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan sehinga KPU Kota Sorong hanya menetakan satu bapaslon menjadi pasangan calon (paslon).[3] Berikut ini adalah daftar bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Sorong.[4]