Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, pendaftaran dan verifikasi dukungan untuk jalur perseorangan untuk Pilbup Sorong Selatan 2024 yang dimulai pada tanggal 5 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 3.772 atau 10% dari DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Sorong Selatan.[3] Hingga akhir masa pendaftaran, tidak ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan ke KPU Kabupaten Sorong Selatan.[4]
Jalur partai politik
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024,[5] setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sorong Selatan dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% suara dari total suara sah pada Pemilu 2024, yaitu 3.420 suara sah. Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2024, terdapat 5 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara sah yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat.[6] Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 5 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sorong Selatan.[7]
Saparuddin dan Pasangan calon nomor urut 3 (Yance Salambauw - Ahmad Samsudin) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Sabtu, 7 Desember 2024 dan Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[9]