Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Keerom No. 538 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 1 (Petrus Solossa - Mustakim H.R.) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Keerom tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengembalian gugatan tersebut pada 4 Februari 2025[2]
Penetapan [asangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 2 (Piter Gusbager - Daud) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Keerom oleh KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom No. 3 Tahun 2025.