Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2024
Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2024
Pemilih terdaftar 43.903 (DPT, DPTb, dan DPK) Kehadiran pemilih 31.693 (72,19 %) Resmi per 7 Desember 2024, 04:34 WIT Kandidat
Peta persebaran suara
Pemilihan Suara Ulang Bupati Boven Digoel 2025
Pemilih terdaftar 43.257 (DPT, DPTb, dan DPK) Kehadiran pemilih 29.966 (69,27%) Resmi per 13 Agustus 2025, 13:53 WIT Kandidat
Peta persebaran suara
Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Boven Digoel periode 2025–2030.[ 1]
Pemilihan Bupati Boven Digoel tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati periode 2021-2025 Hengky Yaluwo dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2024 .
Calon resmi PSU Hasil putusan MK
Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Indonesia
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrat
Hasil resmi 27 November 2024
Calon Suara % Athanasius Koknak Wikon - Basri Muhammadiah 6.074 19.59 Yakob Weremba - Suharto 6.038 19.47 Petrus Ricolombus Omba - Marlinus 12.739 41.08 Hengky Yaluwo - Melkior Okaibob 6.158 19.86 Jumlah 31.009 100.00 Suara sah 31.009 97.84 Suara tidak sah/kosong 684 2.16 Jumlah suara 31.693 100.00 Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi 43.903 72.19 Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel No. 433 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2 (Yakob Weremba - Suharto) dan pasangan calon nomor urut 4 (Petrus Ricolombus Omba - Marlinus) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pada 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 . Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel dengan mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba.[ 2]
Hasil resmi PSU 6 Agustus 2025
Referensi
Sumatra
Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau
Jawa
Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Banten
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara
Sulawesi
Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat
Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Papua Pegunungan Papua Selatan Papua Tengah Papua Barat Daya