Pemilihan umum Bupati Dogiyai 2024 (disingkat Pilbup Dogiyai 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai periode 2025–2030.[1]
Pemilihan ini akan menjadi pilbup ke-3 yang diselenggarakan di Kabupaten Dogiyai.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 248 Tahun 2024, setiap pasangan calon dari jalur perseorangan diharuskan memenuhi minimal 9.566 dukungan yang tersebar minimal di 6 distrik.[3]
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 441 Tahun 2024, setiap pasangan calon dari jalur partai politik diharuskan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 9.566 suara sah atau 10% dari total suara sah pada pemilu tingkat DPRD Kabupaten di Dogiyai pada tahun 2024. Terdapat 3 partai politik yang tidak perlu berkoalisi untuk mengusung pasangan calon, yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Perindo.[4]
Pasangan calon nomor urut 3 (Otopianus P. Tebai - Angkian Goo), pasangan calon nomor urut 4 (Alfred Fredy Anouw - Orgenes Kotouki), dan pasangan calon nomor urut 6 (Oskar Makai - Yani Bobi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[7]