Pasangan calon nomor urut 2 (Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf) dan pasangan calon nomor urut 3 (Ridwan Yasin - Muksin Badar) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.[2] Pada 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan 56/PHPU.BUP-XXIII/2025.[3] Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara dengan mendiskualifikasi Ridwan Yasin.[4]
Hasil resmi PSU 19 April 2025
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Gorontalo utara dilakukan pada tanggal 19 April 2025. Setelah hasilnya direkapitulasi, Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara menetapkan hasil dan pemenangnya adalah pasangan nomor urut dua, yaitu Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dengan perolehan suara 37.985 atau 51,50 persen.[5]